Home About PSB Peraturan Saya
Menu

Tata Tertib Pondok Pesantren Al-Miftah

  1. Setiap santri baru wajib mendaftarkan diri kepada pengurus pondok beserta penyerahan santri oleh Wali santri kepada Bapak Kyai (Pengasuh Pondok).
  2. Setiap santri wajib meminta izin kepada keamanan pondok apabila meninggalkan pondok (tidak menginap) dan wajib meminta izin kepada Bapak Kyai apabila meninggalkan pondok hingga menginap, dengan menggunakan surat izin yang telah disediakan oleh keamanan pondok.
  3. Setiap santri wajib mengikuti pelajaran sesuai kelas dan kurikulum yang telah ditentukan.
  4. Setiap santri wajib mengikuti kegiatan yang diadakan oleh pondok (sholat jama'ah lima waktu, berjanjen, khitobah, haul rebo wage, ziaroh qubur ba'da sholat jum'at, dll.).
  5. Setiap santri wajib menjaga nama baik pondok pesantren.
  6. Setiap santri dilarang tidur dan bermain di lingkungan Sekolah/ Madrasah.
  7. Setiap santri wajib untuk belajar pada jam yang telah ditentukan.
  8. Setiap santri baru diwajibkan untuk tidak pulang sebelum 40 hari tinggal di pondok.
  9. Kepada wali santri yang menjenguk santri, dimohon untuk berpakaian sopan dengan ketentuan menjenguk harus pada hari jum’at pahing dan minggu pon setelah sekolah-ashar, bagi santri putra bertempat di Jerambah MTs, bagi santri putri di Lingkungan Musholla Putri.
  10. Setiap santri diharuskan tidur malam selambat-lambatnya pada jam 23.00 WIB di kamar masing-masing.
  11. Setiap santri harus bangun 30 menit sebelum masuk waktu shalat shubuh & wajib mengikuti mujahadah sebelum shubuh.
  12. Setiap santri diharuskan berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan apapun.
  13. Setiap santri diharuskan makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pondok dengan memperhatikan etika.
  14. Setiap santri diharuskan merawat peralatan dan segala sesuatunya.
  15. Setiap santri tidur di kamar dan tempat tidurnya masing-masing.
  16. Setiap santri diharuskan tidur dengan memakai celana panjang & pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya aurat.
  17. Setiap santri dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur.
  18. Setiap santri dilarang berbicara saat berada didalam kamar mandi & WC kecuali karena alasan yang syar’i.
  19. Setiap santri menuju dan kembali dari kamar mandi dengan pakaian lengkap yang menutup aurat.
  20. Setiap santri diharuskan memakai kamar mandi/WC yang telah ditentukan oleh asrama.
  21. Setiap santri putra tidak diperkenankan memakai celana pendek (diatas lutut) keluar kamar dan asrama.
  22. Setiap santri diharuskan berpakaian sesuai dengan ketentuan Pondok dan syari’at Islam.
  23. Setiap santri wajib menjaga kebersihan kamar dan lingkungan asrama.
  24. Setiap santri wajib melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  25. Setiap santri mengatur dan menjaga serta memelihara lemari, kasur, rak sepatu sesuai dengan ketentuan asrama.
  26. Setiap santri diharuskan menjaga ketenangan asrama dengan tidak membuat kegaduhan atau tindakan lainnya yang dapat mengganggu santri lainnya.
  27. Setiap santri diharuskan mematikan lampu, peralatan listrik, kran air dan mengunci kamar jika hendak meninggalkan ruangan atau kamar.
  28. Setiap santri dilarang menggunakan fasilitas Masjid selain pada waktu Sholat Jama`ah di Masjid.

permisi iklan lewat

Larangan-larangan Bagi Santri

    Pasal I: Tentang Percintaan dan Pencurian
    • Setiap santri dilarang berhubungan muda dengan mudi (berpacaran) baik langsung maupun tidak langsung.
    • Setiap santri dilarang mencuri.
    Sanksi :
    • Di ta'liq atau dikeluarkan (menurut kebijaksanaan Pengasuh / Ahlul Bait).
    Pasal II: Tentang Barang Elektronik dan Pembullyan
    • Setiap santri dilarang membawa atau menyimpan handphone, radio, tape dan alat-alat malahi lainnya.
    • Setiap santri dilarang Membully/menindas santri lain.
    Sanksi :
    • Bila melanggar satu kali barang elektronik disita, khusus untuk HP tidak bisa diambil lagi ditambah dengan Ta`liq.
    • Bila melanggar lebih dari satu kali dan masih dalam masa berlakunya surat ta’liq, maka akan dikeluarkan atau menurut kebijaksanaan pengasuh/ahlul bait.
    • Santri yang melakukan pembullyan/menindas santri lain akan langsung diberi surat Ta’liq.
    • Santri yang melakukan pembullyan/menindas santri lain lebih dari satu kali dan masih dalam masa berlakunya surat ta’liq, akan dikeluarkan atau menurut kebijaksanaan pengasuh/ahlul bait.
    Pasal III: Tentang Pengajian, Perizinan, dan Sepeda Motor
    • Setiap santri dilarang pulang atau meninggalkan pondok tanpa izin. Bagi santri yang akan pulang dan ketika kembali ke pondok diwajibkan sowan kepada pengasuh.
    • Bagi santri yang bekerja diluar pondok (tidak pada pengasuh) dilarang melebihi waktu yang telah ditentukan (07.30 – ashar).
    • Setiap santri dilarang meninggalkan pengajian tanpa izin.
    • Setiap santri yang dimintai bantuan pihak (persewaan, hadroh, dll) wajib izin kepada pengasuh.
    Sanksi :
    • Menguras kulah dan membersihkan WC (bagi yang pulang atau meninggalkan pondok selama 12 jam) atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    • Digebyur & Dikurung mulai dari jam 21:00-01:00 (bagi santri yang pulang atau meninggalkan pondok tanpa izin selama 24 jam tanpa alasan yang tepat) atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    • Digebyur, berdiri selama satu jam di depan pondok, dikurung sampai jam 04:00 (bagi santri yang meninggalkan ngaji atau meninggalkan pondok lebih dari dua hari tanpa alasan yang tepat) atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    • Digebyur, berdiri satu jam di depan pondok sambil belajar (bagi santri yang meninggalkan pengajian tanpa izin) atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    • Diperingatkan (Bagi santri yang melanggar satu kali).
    • Orang Tua dipanggil dan motor dipulangkan (Bagi santri yang melanggar dua kali).
    • Disita (Bagi yang melanggar tiga kali).
    Pasal IV: Tentang Keluar Lingkungan Pondok
    • Setiap santri dilarang keluar dari lingkungan Pondok di malam hari.
    • Setiap santri dilarang keluar dari lingkungan kauman pada siang hari.
    Sanksi :
    • Digebyur, berdiri satu jam di depan pondok sambil belajar atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    Pasal V: Tentang Hiburan
    • Setiap santri dilarang menyaksikan segala bentuk hiburan (pengajian, tontonan dll) tanpa izin dari Pengasuh atau Ahlul Bait.
    Sanksi :
    • Digebyur, berdiri di depan pondok sambil membaca istighfar atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    Pasal VI: Tentang Pemeliharaan Aset dan Kebersihan Lingkungan
    • Semua santri wajib memelihara aset-aset milik pondok pesantren.
    • Semua santri wajib memelihara kerapian dan kebersihan lingkungan.
    Sanksi :
    • Mengganti, dan atau mengembalikan aset milik pondok pesantren seperti semula.
    • Denda.
    Pasal VII: Tentang Pakaian
    • Setiap santri wajib memakai pakaian sopan dan berpeci Hitam saat berada diluar lingkungan pondok pesantren.
    • Setiap santri wajib memakai pakaian sopan, berpeci dan bersarung saat berada di lingkungan pondok pesantren.
    • Setiap santri dilarang menggunakan celana pendek/ celana pensil/ street saat keluar dari lingkungan pondok, kecuali saat waktu kerja, kerja bakti dan bersih-bersih.
    Sanksi :
    • Diperingatkan.
    • Disita.
    • Orang tua dipanggil dan diberi pengarahan.
    Pasal VIII: Tentang Sholat Jama’ah, Mujahadah, Belajar Wajib dan Kegiatan-Kegiatan yang Diadakan Oleh Pondok
    • Setiap santri dilarang meninggalkan sholat jama’ah, mujahadah, belajar wajib serta kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pondok (Rabu wage, Khitobah, Berjanjen, Jum`at bersih).
    Sanksi:
    • Bersih-bersih lingkungan pondok atau menurut kebijaksanaan keamanan.
    Pasal IX: Tentang Mengghosohob, Berambut Gondrong, Gundul, Semiran atau Kliwiran dan Aksesoris
    • Setiap santri dilarang mengghoshob.
    • Setiap santri dilarang berambut gondrong, gundul, semiran atau kliwiran atau berpotongan kurang rapi / tidak sopan.
    • Setiap santri putra dilarang memakai aksesoris (gelang, kalung dll).
    Sanksi :
    • Diperingatkan (bagi santri yang mengghoshob).
    • Dicukur (bagi santri yang berambut kurang rapi, tidak sopan, gondrong, semiran, atau kliwiran).
    • Berdiri di depan pondok selama 1 jam (bagi santri yang gundul).
    • Dirampas (bagi santri putra yang memakai aksesoris).
    Pasal X: Tentang Tidur di Luar Lingkungan Pondok dan Tidur Ba’da Sholat Shubuh
    • Dilarang tidur di luar lingkungan pondok, tidur ba’da sholat shubuh s/d terbit matahari.
    • Setiap Santri diharuskan mematikan lampu kamar dan tidur dikamar masing-masing maksimal pukul 23.30.
    • Setiap santri dilarang tidur di kamar lain, tidur/nongkrong di masjid pada malam hari.
    • Setiap santri dilarang tidur di ruang kelas MTs.
    Sanksi:
    • Dioprak-oprak.
    Pasal XI: Tentang Kegiatan yang Mengganggu Orang Lain
    • Setiap santri dilarang melakukan kegiatan atau kebiasaan-kebiasaan yang dapat mengganggu orang lain (bergurau, rame-rame, dll).
    Sanksi:
    • Diperingatkan.
Ditetapkan di : Nanggulan
Pada Tanggal : 21 Syawal 1439 H
Pengasuh I Pengasuh II
KH Wajidil Minan KH Hasan Qodari
Mengetahui
Sesepuh Pon Pes Al-Miftah
KH R Ahmad Jironi